Sabtu, 22 Maret 2014

FARMAKOGNOSI (Definisi-definisi)



  1. Bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah / mengurakan / menyembuhkan penyakit, gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah – rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok bagian badan manusia disebut Obat.
  2. Obat dalam keadaan murni atau campuran, dalam bentuk serbuk, cairan salep, tablet, pil, suppositoria, atau bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia / buku – buku lain yang ditetapkan pemerintahan disebut Obat jadi.
  3. Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat / dikuasakannya, dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya disebut Obat Paten.
  4. Obat yang terdiri dari / berisi suatu zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kemurniannya, disebut Obat baru.
  5. Serbuk simplisia : jika dilakukan uji khasiat diperoleh Obat tradisional.
  6. Obat tradisional : jika dilakukan uji toksisitas, uji praklinik, uji klinik diperoleh Fitofarmaka / Fitomedisin.
  7. Obat : jika dilakukan uji klinik diperoleh Obat jadi.
  8. Serbuk dari simplisia jika di ekstasi dengan metode ekstasi dan pelarut tertentu akan menghasilkan Ekstrak.
  9. Ekstrak jika di isolasi dengan pemisahan berbagai komatografi, akan menghasilkan Isolat.
  10. Isolat jika dimurnikan, ditentukan sifat fisika dan kimianya, akan menghasilkan Zat murni.
  11. Zat murni jika diteliti identifikasinya, karakterisasi, elusidasi struktur, dan spektrofotometri, diperoleh Bahan obat.
  12. Bahan obat : jika di uji toksisitas, uji para klinik, diperoleh Obat jadi.
  13. Pada thn 1737, ahli botani swedia Linnaeus menulis buku Genera Plantarum merupakan buku pedoman utama dari sistematika botani.
  14. Apoteker Jerman bernama Martiuss mulai merintis farmakognosi modern dengan menulis buku Grundiss Der Pharmakognosie yang menggolongkan simplisia menurut segi morfologi dan menerangkan cara – cara utk mngtahui kmurnian simplisia.
  15. Bahan alamiah yang digunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga, kec. dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan disebut Simplisia.
  16. Simplisia berupa tanaman utuh, bagian tanaman atau eksudat tanaman disebut Simplisia nabati.
  17. Isi sel yang secara spontan kluar dari tanaman / isi sel dengan cara tertentu dikeluarkan dari selnya atau zat – zat nabati lainnya, yang dengan cara tertentu dipisahkan dari tanamannya dan belum berupa zat kimia murni disebut Eksudat tanaman.
  18. Simplisia berupa hewan utuh, bagian hewan atau zat – zat yang berguna yang dihasilkan hewan dan belum berupa zat kimia murni disebut Simplisia hewani.
  19. Simplisia yang berupa mineral atau pelican yang belum diolah atau diolah dengan cara sederhana dan belum berupa zat kimia murni disebut Simplisia mineral.
  20. Suatu zat yang oleh enzym tertentu akan terurai menjadi satu macam gula disebut Glikosida contoh Amigdalin oleh enzym emulsion terurai menjadi Glukosa + Benzaldehid + Asam biru (sianida).
  21. Suatu biokatalisator, yaitu senyawa atau zat yang berfungsi mempercepat reaksi biokimia / metabolisme dalam tubuh organisme dan namanya sering berakhiran ase disebut Enzym contoh Amilase / Penisilinase.
  22. Suatu zat yang dalam jumlah sedikit sekali diperlukan oleh tubuh untuk membentuk metabolisme tubuh, dimana tubuh manusia sendiri tidak dapat memproduksinya disebut Vitamin.
  23. Suatu zat yang dikeluarkan oleh kelenjar endokrin, yang mempengaruhi faal tubuh, dan mempengaruhi besar bentuk tubuh disebut Hormon.
  24. Fragmen bagian / bagian tanaman asal simplisia yang tidak disebut dalam paparan makroskopik / bagian sedemikian yang nilai batasnya ada dalam monografi disebut Bahan organic asing = benda asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar